DIDUGA PELAKU RUDAPAKSA DILAPORKAN KE POLRES LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, 26 April 2026,Korban inisial G beserta keluarganya melaporkan pelaku yang berinisial D warga Kampung Varia Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah kepada pihak yang berwenang terkait adanya dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 473 UU No. 1 tahun 2023. akibat perbuatan pelaku kini korban mengalami trauma berat
Karena merasa anaknya di perlakukan tidak benar,, akhirnya dengan di dampingi oleh LAW FIRM BE & PARTNERS Orang tua korban melaporkan Pelaku ke Polres lampung Tengah dengan nomor : LP/B/145/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung dan sebagai Advokat/Pengacara Pendamping adalah EDI DWI NUGROHO, SH,MH,CLD, Rimbun Sinurat, SH, Boy F. A. S, SH dan Puji Astuti SH
Menurut Keterangan dari salah satu Keluarga Korban yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwa keluarga korban setelah mendengar kabar anaknya menjadi korban, dengan di dampingi Aparat kampung Rejosari mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban dan di sanggupi oleh pelaku siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Akan tetapi selang beberapa hari keluarga pelaku sejumlah 8 orang mendatangi keluarga korban, dengan kesimpulan Pelaku tidak bersedia bertanggung jawab.
Disisi lain, Advokat/Pengacara Pendamping Korban EDI DWI NUGROHO, SH,MH,CLD yang juga merupakan Dir. Law Firm BE & PARTNERS dan Ketua DPD IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA PROPINSI LAMPUNG (IPHI) Mengatakan Mohon kiranya agar Laporan masyarakat kecil sebagai korban agar di tindak lanjuti segera sesuai Undang-undang yang berlaku.
” Mohon kiranya bapak kapolres lampung tengah dan jajaran yang berwenang menangani perkara ini, untuk segera menindak laporan klien kami agar keadilan di dapat” Tutur edi.
Tim red