Memaksakan kehendak Pelapor perkara 378 & 372 KUHP diduga mengintervensi proses Penyelidikan dan penyidikan di Polsek terbanggi besar

Memaksakan kehendak Pelapor perkara 378 & 372 KUHP diduga mengintervensi proses Penyelidikan dan penyidikan di Polsek terbanggi besar

Lampung Tengah BEI BERSUARA.id & Team kuasa hukum dari LBH BLEDEK yaitu Edi Dwi Nugroho, S.H, M.H, Agung Edi Handoko GW, S.H dan Arman, S.H, dalam hal ini sangat Menyayangkan atas dugaan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh saudara Doddy Sanjaya terhadap saudari Sri Lestari di Polsek terbanggi besar

Dalam kesehariannya klien kami SL dan DS serta kekasihnya DS sudah saling mengenal cukup lama dan berteman dengan baik selama tinggal di kosan bahkan menjadi Partner dalam jasa yang diduga aplikasi hijau

Awal kejadian pada tanggal 30 juli 2025 di kosan SL menerima tamu yang mengaku bernama Indra dari aplikasi hijau, yang pada waktu itu diketahui juga oleh DS dan kekasihnya, setelah terjadi transaksi di kamar kost, SL ternyata di janjikan untuk dibayar setelah mengantarkan tamu tersebut ke RM Ferry dengan alasan uangnya masih di mobil yang di parkir di sana dan akhirnya SL meminjam Motor milik kekasihnya DS yang kemudian di pinjamkan oleh saudara DS setelah Sampai RM Ferry si Indra hanya lewat saja dan mengajak ke rumah nya dengan alasan akan mengambil ganti baju dan uang di rumahnya setelah Sampai dirumah yang di maksud si indra turun dan pura pura ke samping rumah dan setelahnya dia kembali menemui SL serta berkata pinjam motornya sebentar untuk mengambil kunci rumah sama ibunya karena lagi rewang di rumah tetangga yang lagi hajatan, lalu SL diminta untuk turun namun setelah menunggu lama indra tidak kunjung datang dan kembali

Akhirnya SL curiga merasa di tipu dan menanyakan ke rumah tetangga ditempat SL diturunkan apakah benar ini rumah Indra kata tetangga disini tidak ada orang yang bernama Indra

Dan pada saat itu SL baru menyadari bahwa dia telah di tipu dan digelapkan oleh indra dimana motor yang di pinjamnya tadi dari saudara DS dan atas bentuk tanggung jawab SL menemui DS beserta kekasihnya untuk membuat laporan penipuan dan penggelapan yang di lakukan olah tamu yang mengaku bernama Indra tersebut

Di dalam kitab undang undang Hukum Pidana, kami sebagai penasehat hukum SL melihat bahwa saudari SL saat kejadian itu adalah sebagai korban dan apabila saudari SL mau dijadikan tersangka harus ada dasar yang jelas dong disini kita bicara tentang hukum bukan asumsi, Imbuh Handoko

Kami sangat mengapresiasi atas kinerja pihak penyidik Polsek terbanggi besar karena dapat bertindak tegak lurus dan sportif atas tindakan yang di duga mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.

Red.

PERESMIAN DAPUR MBG KAMPUNG PURNAMA TUNGGAL,KECAMATAN WAYPENGUBUAN,LAMPUNG TENGAH

Lampung tengah

Hari ini, Pemerintah Daerah Lampung Tengah bersama masyarakat,dan Pihak mitra BGN “Ana Maria” beserta tim sebagai mitra atau pihak pengelola dapur MBG, secara resmi meluncurkan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Peresmian dapur MBG ini menjadi langkah awal dalam memastikan anak-anak sekolah di wilayah tersebut mendapatkan asupan makanan sehat dan bergizi setiap harinya. Tidak hanya sekadar peresmian, program ini langsung berjalan dengan baik. Sejak pagi tadi, makanan bergizi sudah mulai disalurkan ke sekolah-sekolah yang menjadi sasaran program.

Kehadiran dapur MBG disambut antusias oleh para orang tua dan tenaga pendidik, karena selain meringankan beban keluarga, program ini juga mendukung peningkatan kualitas belajar peserta didik. Dengan gizi yang terpenuhi, anak-anak diharapkan lebih sehat, aktif, dan berprestasi.

Selain itu, dapur MBG di Kampung Purnama Tunggal juga melibatkan masyarakat sekitar, mulai dari petani, pedagang, hingga UMKM lokal, dalam penyediaan bahan pangan. Hal ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah sekaligus memperkuat semangat gotong royong.

Dengan adanya program ini, Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk mencetak generasi unggul melalui pangan yang sehat dan bergizi.

(red)

Masyarakat RT10 Bandarjaya Timur Antusias Memeriahkan HUT RI ke-80

LAMPUNG TENGAH, BE-BERSUARA.ID – Semangat kemerdekaan telah menyala-nyala di lingkungan RT 10 RW 03, Bandaraya Timur, Lampung Tengah. Masyarakat setempat menunjukkan antusiasme yang luar biasa dalam menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-80 pada tahun 2025. Rangkaian acara kemerdekaan digelar meriah selama sepekan, dari 17 hingga 24 Agustus 2025.
Acara puncak peringatan 17 Agustus dimulai dengan upacara bendera yang khidmat yang dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB. Usai upacara, beragam perlombaan seru segera digelar untuk memompa semangat kebersamaan dan kegembiraan warga.
Ketua Panitia, Bapak Agus, bersama para muda-mudi SAPEN (Satuan Penengahan) telah menyusun sederet lomba yang menarik untuk semua kalangan, mulai dari anak-anak, ibu-ibu, bapak-bapak, hingga para pemuda.

Rangkaian Perlombaan Seru Seminggu Penuh

Kegiatan perlombaan dibagi dalam beberapa hari untuk memaksimalkan partisipasi warga.
Berikut daftar lengkapnya:
17 Agustus 2025:
Lomba Mewarnai
Lomba Lari Bendera
Lomba Balap Kelereng
Lomba Karet Tepung
Lomba Cukurukuk
Lomba Makeup Tutup Mata

18 Agustus 2025:
Senam dan Doorprize
Lomba Joget Balon
Lomba Estafet Air
Terung Guling Kardus (Terguling-guling dalam kardus)
Tuyul Racing (Lomba merangkak)
Futsal (Ibu-ibu vs Muda-Mudi) pada malam hari

22 Agustus 2025:
Estafet Tepung
Sambung Lirik Lagu
Karaoke untuk Umum (malam hari)

23 Agustus 2025:
Panjat Pinang
Tarik Tambang
Lomba Gapé (Gaple/Domino)
Malam Pembagian Hadiah

24 Agustus 2025:
Karnaval (pagi hari)
Hiburan Rakyat (malam hari)


Dukungan Tokoh Masyarakat dan Sponsor

Semangat gotong royong menjadi kunci suksesnya acara ini. Seluruh hadiah untuk para pemenang lomba diperoleh dari swadaya masyarakat dan sponsori dari dermawan setempat, Bapak Hasan Basari.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting masyarakat, seperti Tokoh masyarakat Bapak Sudarmi, Tokoh Pemuda Nurdiansyah, S.H., serta Ibu Ketua RT setempat, Ibu Ani.
Ibu Ani, dalam keterangannya kepada awak media BE-BERSUARA.ID, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas antusiasme warga.

“Alhamdulillah, perlombaan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dengan sangat meriah, mulai dari ibu-ibu, bapak-bapak, muda-mudi, hingga anak-anak. Acara ini bukan sekadar perlombaan, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga,” ujarnya.


Lebih lanjut, beliau berharap semangat kemerdekaan ini dapat terus terpelihara.
“Kita berharap acara ini bisa mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Semoga mereka ditempatkan di sisi Allah SWT, aamiin. Semoga tahun depan bisa lebih meriah lagi,” pungkasnya.

Dari pantauan BE-BERSUARA.ID, suasana lapangan RT 10 dipenuhi dengan gelak tawa, sorak-sorai, dan semangat sportivitas. Rangkaian acara HUT RI ke-80 ini berhasil menciptakan kenangan indah dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
(Redaksi)

Merah Putih Untuk Negeri, Direktorat Intelkam Polda Lampung Bagikan Bendera ke Pengendara

Lampung Selatan, 6 Agustus 2025 – MEDIA BE_BERSUARA.ID – suara rakyat adalah suara ke adilan, Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme menyambut HUT RI ke-80, Direktorat Intelkam Polda Lampung membagikan bendera merah putih kepada pengendara di sekitar Jalan Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kec. Jati Agung, Lampung Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menanamkan rasa cinta tanah air.

Semangat Nasionalisme di Hari Kemerdekaan

Kombes Pol Efrizal, S.I.K., M.M, Direktur Intelkam Polda Lampung, menyampaikan bahwa pembagian bendera ini merupakan bentuk dorongan kepada masyarakat untuk turut serta memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Mari kita kibarkan bendera merah putih tidak hanya di rumah, tetapi juga di kendaraan sebagai wujud kecintaan kita kepada NKRI,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingat jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.

Ajakan untuk Masyarakat

Polda Lampung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera di rumah dan lingkungan masing-masing.

“Dengan mengibarkan bendera Merah Putih, kita turut menghormati perjuangan para pahlawan dan memperkuat persatuan bangsa,” tutup Efrizal.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari pengendara yang melintas dan diharapkan dapat memicu semangat patriotisme di tengah masyarakat.
(Redaksi&patners)

POLSEK SEPUTIH SURABAYA GREBEK PESTA SABU

Polsek Seputih Surabaya Grebek Pesta Sabu, 4 Pria Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat siang (1/8/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, 4 pria diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga digunakan untuk pesta sabu di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni:
1. SO alias Kuntet (40), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya – pemilik rumah tempat pesta sabu berlangsung.

2.  ME (21), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya.

3. RI (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya.

4.  OS (26), warga Kampung Bina Karya Jaya, Kec. Putra Rumbia, Kab. Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait ada adanya aktivitas mencurigakan di rumah SO.

“Setelah kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan empat orang pria di dalam rumah tersebut. Mereka diduga baru saja mengonsumsi sabu. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (2/8/25).

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu sisa pakai, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pirek kaca, 2 korek api gas, 1 sumbu api, 1 skop, dan 1 dompet merah.

“Kini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang sangat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah turut peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini membuktikan bahwa kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah Kapolsek.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

(Red)

POLDA LAMPUNG UNGKAP PEMBUNUHAN BERENCANA DI NATAR LAMPUNG SELATAN

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat(1/8/2025)

Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.

Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.

Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas.

Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan.

(Red)

KAPOLSEK SEPUTIH RAMAN AJAK WARGA JAGA KAMTIBMAS BERSAMA

Jumat Curhat, Kapolsek Seputih Raman Ajak Warga Jaga Kamtibmas Bersama

Lampung Tengah – Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Balai Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat pagi (1/8/25) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni aparatur Kampung setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Linmas.

Dalam wawancara singkatnya, Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun saran terkait pelayanan dan keamanan di lingkungannya.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, serta mendengarkan secara langsung masukan dari warga terkait pelayanan Kepolisian dan situasi Kamtibmas di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, salah satunya melalui ronda malam atau poskamling di tiap-tiap dusun.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Seputih Raman secara rutin telah melaksanakan patroli untuk mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami telah menggelar patroli rutin sebagai upaya preventif untuk mencegah aksi kriminalitas. Namun, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan terkait batas waktu hiburan malam di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Forkopimda Lampung Tengah, serta para pelaku usaha hiburan, kegiatan hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

“Kesepakatan ini bukan tanpa alasan. Hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam seringkali menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, seperti miras, narkoba, perkelahian, hingga tindakan kriminal lainnya. Dengan adanya batas waktu ini, kita berharap situasi tetap aman dan terkendali,” tegas Kapolsek.

Ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan dan penyelenggara acara keramaian, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan dan sohibul hajat yang ingin mengadakan acara keramaian, agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga dan Kapolsek Seputih Raman, yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.

(Red)

POLRI TETAPKAN 3 TERSANGKA,KASUS BERAS TAK SESUAI STANDAR MUTU,TERMASUK DIREKTUR UTAMA PT.FS

Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

(Red)

LBH BLEDEK DAMPINGI SETIYO PENUHI PANGGILAN KEJAKSAAN NEGERI,TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA HIBAH KONI LAM-TENG 2022

LBH BLEDEK Dampingi Setyo Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2022

Lampung Tengah,

– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK Agung Edi Handoko GW, S.H., dan Arman, S.H. mendampingi Setyo dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Senin (28/7/2025).

Kehadiran Setyo sebagai saksi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, Setyo memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi secara rinci mengenai pembayaran vendor untuk kebutuhan KONI seperti jaket, sepatu, dan perlengkapan lainnya.

“Terkait dana KONI tahun 2022, saya klarifikasi bahwa pembayaran kepada vendor seperti jaket dan sepatu dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Dana tersebut digunakan oleh bendahara berinisial ES dan diketahui oleh Ketua KONI, saudara DN. Semuanya telah sesuai dengan laporan kami sebelumnya ke Polres Lampung Tengah,” ungkap Setyo.

Lebih lanjut, ia menyatakan tidak pernah menerima dana hibah sebesar Rp1,1 miliar dari KONI.

“Saya tidak pernah menerima dana dari KONI sebesar Rp1,1 miliar. Sebaliknya, saya justru menggunakan dana pribadi sebesar Rp348 juta untuk membayar vendor. Sampai hari ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh ES, yang diketahui juga oleh saudara DN,” tambahnya.

Setyo juga menduga bahwa dana KONI tersebut digunakan oleh ES dan DN untuk pembangunan proyek jalan dan fasilitas Puskesmas.

Sementara itu, kuasa hukum Setyo, Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum dalam pemeriksaan tersebut dan menyampaikan beberapa bukti kepada kejaksaan.

“Terkait pemeriksaan hari ini, kami mendampingi saudara Setyo dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2022. Kami juga menyampaikan indikasi kuat bahwa bendahara KONI, ES, dan Ketua KONI, DN, telah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi atau memperkaya pihak lain,” tegas Handoko.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti akurat berupa pengakuan dari ES yang diketahui DN, yang dijadikan dasar laporan ke Polres Lampung Tengah.

“Dari total dana hibah sebesar Rp1,1 miliar, klien kami Setyo malah menalangi Rp348 juta untuk kebutuhan KONI saat Porprov 2022 dengan dana pribadi. Sementara dana 1,1 M diduga digunakan oleh ES dan DN untuk proyek jalan, Puskesmas, dan kegiatan PORPROV,” ujar Handoko.

Menutup keterangannya, Handoko meminta Kejaksaan agar memperluas penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami minta Kejaksaan untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Klien kami, saudara Setyo, adalah korban dalam kasus ini,” pungkasnya.

( Team )

LBH BLEDEK Laporkan Mantan Bendahara KONI Atas Dugaan Penggelapan Dana

Lampung Tengah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Edi Dwi Nugroho, S.H, M.H., Agung Edi Handoko GW, S.H, dan Arman, S.H., hari ini secara resmi mengajukan laporan polisi ke Polres Lampung Tengah terhadap Bapak Edi Susanto, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah. Laporan tersebut menduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan.Senin (21/07/2025)

Laporan ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Lampung Tengah tahun 2022, khususnya dana sebesar Rp. 348.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran Hotel, Makan dan Jaket perlengkapan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022.

Berdasarkan laporan, Bapak Edi Susanto mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya paling lambat 31 Januari 2024.

“Hari ini, kami mendampingi Saudara Tiyo Prasetyo, S.T., untuk melaporkan Saudara Edi Susanto atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan,” ujar Agung Edi Handoko GW, S.H, dari LBH BLEDEK dalam konferensi pers.

“Meskipun ada surat pernyataan pengakuan dari Saudara Edi Susanto yang diketahui oleh Ketua KONI saat itu, dana tersebut belum juga dikembalikan. Penting untuk dicatat bahwa Ketua KONI saat itu, Bapak Dwi Nurdaryanto, S.TP, mengetahui kejadian ini bahkan saat Bapak Edi Susanto masih menjabat sebagai Bendahara.”imbuhnya

LBH BLEDEK telah menyerahkan beberapa bukti kepada pihak kepolisian, termasuk bukti rekening koran dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bapak Edi Susanto, yang juga diketahui oleh Ketua KONI saat itu, Bapak Dwi Nurdaryanto, S.TP.

“Dokumen yang kami miliki adalah bukti rekening koran dan bukti pernyataan dari Edi Susanto yang diketahui oleh Ketua KONI saat itu,” tambah Agung Edi Handoko GW, S.H.

Tim kuasa hukum mengindikasikan bahwa baik Bapak Edi Susanto maupun Bapak Dwi Nurdaryanto diduga terlibat dalam kasus ini.
Polres Lampung Tengah telah menerima pengaduan dan bukti yang diserahkan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan.LBH BLEDEK menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan mereka oleh Polres Lampung Tengah.

“Untuk saat ini, penyidik menerima pengaduan dan laporan kami, dan ke depannya akan ditindaklanjuti secara penyelidikan terlebih dahulu,” kata Agung Edi Handoko GW, S.H

Ketika ditanya mengenai potensi kelambatan dalam proses hukum, LBH BLEDEK menegaskan komitmen mereka untuk mengejar keadilan.

“Jika proses hukum terkesan lambat, kami akan melanjutkan ke tingkat Polda dan mungkin akan menempuh jalur hukum lainnya di kemudian hari. Namun, untuk saat ini, kami mengapresiasi tim penyidik dari Polres Lampung Tengah yang telah menerima laporan dan pengaduan kami,” pungkasnya.

(Red)