Sidang Mediasi Gugatan Perdata Antara Aminudin,Lasiman Kepada Anamaria

Lampungtengah
Gugatan Amindun warga Kampung Purnamatunggal, Kecamatan Way Pengubuan dan Lasiman Warga Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Lampungtengah Kepada Anamaria warga Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu 18 Juni 2025
Tahapan mediasi gugatan dengan nomor perkara 39/Pdt.G/ 2025 tanggal 29 Mei 2025 dihadiri penggugat Aminudin dan Lasiman serta Kuasa hukumnya, Triyono.,S.H..& Fery Jhon.,S.H.dari Kantor Hukum Triyono Patner Sekampung Lampung Timur.
Sedangkan tergugat Ana Maria didampingi Edy Dwi Nugroho.,S.H.,M.H -Endy Triwibowo.,S.H.-Rimbun Sinurat.,S.H..- Boy Fredi Aries Sandi Sinurat.,S.H. dan Puji Triastuti.,S.H. dari Lawfirm BE & Patner Lampungtengah.
Karena saat mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ketahap berikutnya yakni pada Senin 23 Juni 2025.
Usai sidang mediasi, Kuasa Hukum tergugat menyatakan tetap akan mengikuti agenda persidangan berikutnya.
Soal penggugat yang mengaku memiliki hak atas tanah yang disengketakan dan memiliki alas hak berupa akta jual beli,namun tergugat juga memiliki sertifikat hak milik SHM yang telah diafalidasi oleh kantor BPN Kabupaten Lampung Tengah,
Menurut kuasa hukum tergugat Anamaria Juga dilaporkan Oleh penggugat Ke Polres Lamteng.imbuhnya
(Red)