KAPOLSEK SEPUTIH RAMAN AJAK WARGA JAGA KAMTIBMAS BERSAMA

Jumat Curhat, Kapolsek Seputih Raman Ajak Warga Jaga Kamtibmas Bersama

Lampung Tengah – Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Balai Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat pagi (1/8/25) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni aparatur Kampung setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Linmas.

Dalam wawancara singkatnya, Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun saran terkait pelayanan dan keamanan di lingkungannya.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, serta mendengarkan secara langsung masukan dari warga terkait pelayanan Kepolisian dan situasi Kamtibmas di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, salah satunya melalui ronda malam atau poskamling di tiap-tiap dusun.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Seputih Raman secara rutin telah melaksanakan patroli untuk mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami telah menggelar patroli rutin sebagai upaya preventif untuk mencegah aksi kriminalitas. Namun, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan membutuhkan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan terkait batas waktu hiburan malam di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Forkopimda Lampung Tengah, serta para pelaku usaha hiburan, kegiatan hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

“Kesepakatan ini bukan tanpa alasan. Hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam seringkali menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, seperti miras, narkoba, perkelahian, hingga tindakan kriminal lainnya. Dengan adanya batas waktu ini, kita berharap situasi tetap aman dan terkendali,” tegas Kapolsek.

Ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan dan penyelenggara acara keramaian, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan dan sohibul hajat yang ingin mengadakan acara keramaian, agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga dan Kapolsek Seputih Raman, yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.

(Red)

POLRI TETAPKAN 3 TERSANGKA,KASUS BERAS TAK SESUAI STANDAR MUTU,TERMASUK DIREKTUR UTAMA PT.FS

Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

(Red)

LBH BLEDEK DAMPINGI SETIYO PENUHI PANGGILAN KEJAKSAAN NEGERI,TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA HIBAH KONI LAM-TENG 2022

LBH BLEDEK Dampingi Setyo Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2022

Lampung Tengah,

– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK Agung Edi Handoko GW, S.H., dan Arman, S.H. mendampingi Setyo dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Senin (28/7/2025).

Kehadiran Setyo sebagai saksi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, Setyo memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi secara rinci mengenai pembayaran vendor untuk kebutuhan KONI seperti jaket, sepatu, dan perlengkapan lainnya.

“Terkait dana KONI tahun 2022, saya klarifikasi bahwa pembayaran kepada vendor seperti jaket dan sepatu dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Dana tersebut digunakan oleh bendahara berinisial ES dan diketahui oleh Ketua KONI, saudara DN. Semuanya telah sesuai dengan laporan kami sebelumnya ke Polres Lampung Tengah,” ungkap Setyo.

Lebih lanjut, ia menyatakan tidak pernah menerima dana hibah sebesar Rp1,1 miliar dari KONI.

“Saya tidak pernah menerima dana dari KONI sebesar Rp1,1 miliar. Sebaliknya, saya justru menggunakan dana pribadi sebesar Rp348 juta untuk membayar vendor. Sampai hari ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh ES, yang diketahui juga oleh saudara DN,” tambahnya.

Setyo juga menduga bahwa dana KONI tersebut digunakan oleh ES dan DN untuk pembangunan proyek jalan dan fasilitas Puskesmas.

Sementara itu, kuasa hukum Setyo, Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum dalam pemeriksaan tersebut dan menyampaikan beberapa bukti kepada kejaksaan.

“Terkait pemeriksaan hari ini, kami mendampingi saudara Setyo dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2022. Kami juga menyampaikan indikasi kuat bahwa bendahara KONI, ES, dan Ketua KONI, DN, telah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi atau memperkaya pihak lain,” tegas Handoko.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti akurat berupa pengakuan dari ES yang diketahui DN, yang dijadikan dasar laporan ke Polres Lampung Tengah.

“Dari total dana hibah sebesar Rp1,1 miliar, klien kami Setyo malah menalangi Rp348 juta untuk kebutuhan KONI saat Porprov 2022 dengan dana pribadi. Sementara dana 1,1 M diduga digunakan oleh ES dan DN untuk proyek jalan, Puskesmas, dan kegiatan PORPROV,” ujar Handoko.

Menutup keterangannya, Handoko meminta Kejaksaan agar memperluas penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami minta Kejaksaan untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Klien kami, saudara Setyo, adalah korban dalam kasus ini,” pungkasnya.

( Team )

LBH BLEDEK Laporkan Mantan Bendahara KONI Atas Dugaan Penggelapan Dana

Lampung Tengah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Edi Dwi Nugroho, S.H, M.H., Agung Edi Handoko GW, S.H, dan Arman, S.H., hari ini secara resmi mengajukan laporan polisi ke Polres Lampung Tengah terhadap Bapak Edi Susanto, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah. Laporan tersebut menduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan.Senin (21/07/2025)

Laporan ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Lampung Tengah tahun 2022, khususnya dana sebesar Rp. 348.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran Hotel, Makan dan Jaket perlengkapan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) tahun 2022.

Berdasarkan laporan, Bapak Edi Susanto mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya paling lambat 31 Januari 2024.

“Hari ini, kami mendampingi Saudara Tiyo Prasetyo, S.T., untuk melaporkan Saudara Edi Susanto atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan,” ujar Agung Edi Handoko GW, S.H, dari LBH BLEDEK dalam konferensi pers.

“Meskipun ada surat pernyataan pengakuan dari Saudara Edi Susanto yang diketahui oleh Ketua KONI saat itu, dana tersebut belum juga dikembalikan. Penting untuk dicatat bahwa Ketua KONI saat itu, Bapak Dwi Nurdaryanto, S.TP, mengetahui kejadian ini bahkan saat Bapak Edi Susanto masih menjabat sebagai Bendahara.”imbuhnya

LBH BLEDEK telah menyerahkan beberapa bukti kepada pihak kepolisian, termasuk bukti rekening koran dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bapak Edi Susanto, yang juga diketahui oleh Ketua KONI saat itu, Bapak Dwi Nurdaryanto, S.TP.

“Dokumen yang kami miliki adalah bukti rekening koran dan bukti pernyataan dari Edi Susanto yang diketahui oleh Ketua KONI saat itu,” tambah Agung Edi Handoko GW, S.H.

Tim kuasa hukum mengindikasikan bahwa baik Bapak Edi Susanto maupun Bapak Dwi Nurdaryanto diduga terlibat dalam kasus ini.
Polres Lampung Tengah telah menerima pengaduan dan bukti yang diserahkan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan.LBH BLEDEK menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan mereka oleh Polres Lampung Tengah.

“Untuk saat ini, penyidik menerima pengaduan dan laporan kami, dan ke depannya akan ditindaklanjuti secara penyelidikan terlebih dahulu,” kata Agung Edi Handoko GW, S.H

Ketika ditanya mengenai potensi kelambatan dalam proses hukum, LBH BLEDEK menegaskan komitmen mereka untuk mengejar keadilan.

“Jika proses hukum terkesan lambat, kami akan melanjutkan ke tingkat Polda dan mungkin akan menempuh jalur hukum lainnya di kemudian hari. Namun, untuk saat ini, kami mengapresiasi tim penyidik dari Polres Lampung Tengah yang telah menerima laporan dan pengaduan kami,” pungkasnya.

(Red)

Kunjungan Silaturahmi Danlanud Pangeran M. Bunyamin ke Lamban Gedung Kuning: Menjalin Kebersamaan dan Menghormati Tradisi

BE BERSUARA.ID
Suara Rakyat Adalah Suara Keadilan
BANDAR LAMPUNG – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Lamban Gedung Kuning (LGK), kediaman tokoh adat Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike. Kunjungan Danlanud (Komandan Lapangan Udara) Pangeran M. Bun Yamin, Letkol Pnb Oktavianus Olga Satya Nugraha, S.M., beserta istri, Ny. Rissa Oktav, pada Kamis malam (10/7/2025), menjadi momen istimewa yang diwarnai tradisi adat Lampung.
Silaturahmi Penuh Makna di Lamban Gedung Kuning
Kedatangan Danlanud Pangeran M. Bun Yamin yang baru menjabat dua minggu sebelumnya disambut dengan tradisi anjausilau, sebuah penyambutan kehormatan khas Lampung. Turut hadir dalam acara ini para tokoh lintas profesi, termasuk advokat, ormas, LBH, dan media.
Edi Dwi Nugroho, S.H., M.H., Ketua DPD IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), turut hadir didampingi Sekretaris DPD Endi Triwibowo, S.H. Kehadiran mereka mempererat hubungan antara TNI AU, tokoh adat, dan masyarakat Lampung.
Sejarah Lanud Pangeran M. Bun Yamin: Mengenal Sang Pahlawan
Dalam sambutannya, Dang Ike menceritakan sejarah Lanud Pangeran M. Bun Yamin, yang namanya diambil dari ayahandanya sendiri, Pangeran M. Bun Yamin—seorang pahlawan TNI AU dan tokoh adat Lampung dari Kesultanan Paksi Pak Skala Bekhak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BE BERSUARA.ID, perubahan nama Lanud Astra Ksetra menjadi Lanud Pangeran M. Bun Yamin tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/678/X/2016. Peresmiannya dilakukan oleh Panglima Koopsau I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M., pada 9 November 2016.
Pangeran M. Bun Yamin memulai karier militernya di AURI (sekarang TNI AU) pada 1946. Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Detasemen Tulung Branti (kini Bandara Radin Inten II) dan Kepala Detasemen Astra Ksetra. Pada 1974, beliau dipromosikan sebagai Kepala Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hingga pensiun pada 1984.
Warisan Kebanggaan Lampung
Selain dikenal sebagai pejuang TNI AU, Pangeran M. Bun Yamin adalah anak ketiga dari Pahlawan Lampung, Pangeran Suhaimi. Kiprahnya tidak hanya di bidang militer, tetapi juga dalam melestarikan adat dan budaya Lampung.
Kunjungan Danlanud ke Lamban Gedung Kuning ini tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi pengingat akan jasa-jasa para pendahulu yang turut membangun bangsa.

(Nurdiansyah.S.H)

KUNJUNGAN SILATURAHMI DANLANUD PANGERAN M.BUNYAMIN KE LAMBAN GEDUNG KUNING

BANDAR LAMPUNG — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Lamban Gedung Kuning (LGK), kediaman milik tokoh adat Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike, di Jalan Pangeran Suhaimi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis  malam (10/7/2025).

Kehadiran Danlanud (Komandan Lapangan Udara) Pangeran M. Bun Yamin, Letkol Pnb Oktavianus Olga Satya Nugraha, S.M., beserta istri, Ny. Rissa Oktav, yang baru menjabat dua minggu, menjadi momen istimewa. Kunjungan ini diterima secara adat dan penuh penghormatan oleh keluarga besar Lamban Gedung Kuning dalam tradisi anjausilau, penyambutan kehormatan khas Lampung.
Dalam kunjunga tersebut juga hadir para tokoh lintas profesi Seperti advokat/pengacara,ormas,LBH, Media dan profesi lainya.

Edi Dwi Nugroho,S.H.,M.H Ketua DPD IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) hadir dalam acara kunjungan & silaturahmi di Lamban gedung kuning Ketua DPD IPHI Didampingi Sekertaris DPD Endi Triwibowo.,SH.
Dalam sambutanya Dang Ike menceritakan sedikit cerita tentang sejarah Lanud M.Bun Yamin yang nama tersebut diambil dari nama ayahanda beliau Pangeran M.Bun Yamin.
Dari informasi yang kami himpun (Bei Bersuara.id)
LANUD ASTRA KSETRA Kemudian berubah menjadi LANUD PANGERAN M.BUN YAMIN.

Berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara nomor Kep/678/X/2016 tentang perubahan nama pangkalan TNI Angkatan Udara Astra Ksetra menjadi Lanud Pangeran M Bunyamin. Surat keputusan ini sendiri ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna tertanggal 21 Oktober 2016.

Kemudian, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoopsau) I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M., meresmikan nama Lanud Pangeran M Bun Yamin pada 9 November 2016.

Nama Lanud ini ternyata diambil dari pahlawan TNI AU dan juga Tokoh Lampung dari Kesultanan Adat Lampung Paksi Pak Skala Bekhak, yaitu Mayor POM (Purn) Mohammad Bun Yamin atau Pangeran M. Bun Yamin.

Ayahanda dari mantan Kapolda Lampung 2017-2019, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin ini merupakan bangsawan Kesultanan Adat Lampung Paksi Pak Skala Bekhak yang mengawali karier di AURI (sebelum berubah nama jadi TNI AU) pada tahun 1946. Ia melaksanakan pendidikan militer pertama di Pangkalan TNI AU Kalijati Subang, Jawa Barat.
Kala itu, pria kelahiran 2 Maret 1932 ini menjabat sebagai Kepala Detasemen Tulung Branti di tahun 1950. Pangeran M. Bun Yamin juga menggagas pergantian nama Detasemen tersebut menjadi Bandara Radin Inten II.

Selanjutnya, Pangeran M. Bun Yamin diangkat menjadi Kepala Detasemen Astra Ksetra, yang kemudian dikenal sebagai Lanud Astra Ksetra. Ia juga selalu didampingi oleh istri tercinta, Raden Ajeng Maslena Dewi.

Pada tahun 1974, Ayah dari Perdana Menteri Kesultanan Adat Lampung Paksi Pak Skala Bekhak, Dang Gusti Ike Edwin dipromosikan sebagai Kepala Bandara Simpang Tiga atau Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hingga pensiun tahun 1984.

Sosok Pangeran M Bun Yamin memang tak asing bagi masyarakat Lampung. Selain kiprahnya di bidang militer, ia juga dikenal sebagai anak ketiga dari Pahlawan Lampung, Pangeran Suhaimi.
(RED)

DPD IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) PROVINSI LAMPUNG BERGERAK

DPD Ikatan Penasehat Hukum (IPHI) 1987 Prop Lampung bergerak

Bandar Lampung 20 Juni 2025,DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 Propinsi Lampung bersilaturahmi di kediaman Dr. Irjen Pol (Purn) Ikke Edwin, SH.MH yang terletak di jalan Alamat Gedung Lamban Kuning adalah di Jalan Hi. Pangeransuhaimi, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung . Maksud dan tujuan dari pada DPD IPHI 1987 Propinsi Lampung adalah yang utama mengajak bergabung Dr. Irjen Pol (Purn) Ikke Edwin, SH.MH bergabung sebagai Dewan Pengawas Ikatan Penasehat Hukum Indonesia 1987 DPD Lampung serta berdiskusi tentang hukum dan adat budaya

Dalam Pertemuan tersebut Edi Dwi Nugroho, SH,MH selalu Ketua DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran serta Memperkenalkan satu persatu Kepengurusanya kepada Dr. Irjen Pol (Purn) Ikke Edwin, SH.MH dan berharap dapat bergabung dalam kepengurusan DPD IPHI 1987 Propinsi Lampung.

Dan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya, ajakan untuk bergabung di Kepengurusan DPD IPHI 1987 Propinsi Lampung di sambut dengan baik dan bersedia untuk bergabung di IPHI 1987 sebagai dewan Pengawas.

Dan sebagaimana yang kita ketahui bersama Dr. Irjen. Pol (Purn) Ikke Edwin, SH MH adalah seorang Perwira Kepolisian dan pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung tahun 2016 dan selain itu juga beliau adalah Perdana Menteri Kepaksian Pernong di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, yang berada di Batu brak, Provinsi Lampung.

Edi Dwi Nugroho, SH, MH mengatakan kami segenap Kepengurusan DPD IPHI 1987 Propinsi Lampung, memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Dr. Irjen. Pol (Purn) Ikke Edwin, SH MH bersedia bergabung sebagai Dewan Pengawas dan ini merupakan suatu penghargaan terhadap kami untuk mengkibarkan bendera IPHI di Propinsi lampung serta melahirkan Advokat – Advokat yang memiliki Integritas, dan untuk selanjutnya bersedianya beliau sebagai dewan Pengawas akan kami sampaikan Kepada Dewan Pimpinan Pisan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia 1987.

Dalam sambutannya di pertemuan tersebut Dr. Irjen. Pol (Purn) Ikke Edwin, SH MH juga menyampaikan pesan pesan bahwa terima kasih kepada DPD IPHI Propinsi Lampung, telah menunjuk saya sebagai Dewan Pengawas, semoga kedepanya mas Edi Sebagai Ketua jajaran Kepengurusanya sukses selalu.

” Terima Kasih telah menunjuk saya sebagai Dewan Pengawas DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia 1987 Propinsi Lampung, dan saya berharap kedepanya untuk Mas Edi sebagai Ketua dan jajaranya selalu sukses.’.”

Dan sebagai simbolis beliau menjadi dewan Pengawas,sebelum berpamitan DPD IPHI LAMPUNG memberikan kenang kenangan yang di serahkan langsung oleh Ketua DPD IPHI 1987 Propinsi Lampung, Edi Dwi Nugroho, SH.MH kepada Dr. Irjen. Pol (Purn) Ikke Edwin, SH MH disaksikan oleh jajaran Kepengurusan.

red.

Sidang Mediasi Gugatan Perdata Antara Aminudin,Lasiman Kepada Anamaria

Lampungtengah
Gugatan Amindun warga Kampung Purnamatunggal, Kecamatan Way Pengubuan dan Lasiman Warga Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Lampungtengah Kepada Anamaria warga Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu 18 Juni 2025

Tahapan mediasi gugatan dengan nomor perkara 39/Pdt.G/ 2025 tanggal 29 Mei 2025 dihadiri penggugat Aminudin dan Lasiman serta Kuasa hukumnya, Triyono.,S.H..& Fery Jhon.,S.H.dari Kantor Hukum Triyono Patner Sekampung Lampung Timur.

Sedangkan tergugat Ana Maria didampingi Edy Dwi Nugroho.,S.H.,M.H -Endy Triwibowo.,S.H.-Rimbun Sinurat.,S.H..- Boy Fredi Aries Sandi Sinurat.,S.H. dan Puji Triastuti.,S.H. dari Lawfirm BE & Patner Lampungtengah.

Karena saat mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ketahap berikutnya yakni pada Senin 23 Juni 2025.

Usai sidang mediasi, Kuasa Hukum tergugat menyatakan tetap akan mengikuti agenda persidangan berikutnya.

Soal penggugat yang mengaku memiliki hak atas tanah yang disengketakan dan memiliki alas hak berupa akta jual beli,namun tergugat juga memiliki sertifikat hak milik SHM yang telah diafalidasi oleh kantor BPN Kabupaten Lampung Tengah,
Menurut kuasa hukum tergugat Anamaria Juga dilaporkan Oleh penggugat Ke Polres Lamteng.imbuhnya

(Red)

Kampung Rama Utama Dipimpin Suhada.SE Antusias Jalankan Program Pembangunan

Lampung Tengah – BE BERSUARA.ID, Di bawah kepemimpinan Kepala Kampung (Kakam) Suhada.SE, Kampung Rama Utama terus menunjukkan progres positif dalam berbagai program pembangunan. Baik proyek infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat berjalan lancar, sesuai harapan warga dan regulasi pemerintah.

Pembangunan Infrastruktur dan Alih Anggaran untuk Ketahanan Pangan

Berdasarkan hasil wawancara di Balai Desa Rama Utama, Ahmad Suranto selaku Sekretaris Kampung mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, terdapat dua titik pembangunan fisik yang sedang berjalan:

  • Pengerasan jalan (lapen)sepanjang 1.550 meter di Dusun 5 dan 6
  • Pembangunan saluran irigasi (siring) sepanjang 1.000 meter

Selain itu, 20% anggaran fisik dialihkan ke program non-fisik, khususnya untuk ketahanan pangan. Langkah ini diambil guna mendukung stabilitas ekonomi warga di tengah tantangan global.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Kakam Suhada,SE. menyatakan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari komitmen dan kerja keras seluruh pihak.

“Keberhasilan program ini membuktikan komitmen serta kerja keras semuanya. Saya beserta staf Kampung Rama Utama akan terus meningkatkan kesejahteraan warga. Dengan pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi, diharapkan kualitas hidup masyarakat terus membaik,” tegas Suhada.

Kesimpulan

Pembangunan di Kampung Rama Utama mencerminkan kepemimpinan progresif Kakam Suhada.SE, dengan fokus pada infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Dukungan warga dan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci sukses program ini.

(Redaksi)

PROGRAM MAKAN GRATIS DI SEPUTIH MATARAM LAMPUNG TENGAH

Lampungtengah

PERDANA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DI SEPUTIH MATARAM

Lampung Tengah, 10 Juni 2025 Perdana Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di laksanakan di Wilayah Kecamatan Seputih Mataram, tepatnya di SD Negeri 1 Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu langkah strategis dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk Indonesia Emas 2045. Program ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dalam pelaksanaannya, MBG bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak-anak, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, serta meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Dalam Pelaksanaan Perdana Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kurnia Mataram di berikan langsung dan di awali secara simbolis oleh Camat Seputih Mataram dan di terima oleh salah satu siswa SD Negeri 1 Kurnia Mataram di dampingi oleh Kepala sekolah Eri Pramuji, S.pd serta disaksikan oleh polsek Seputih Mataram, Koramil Seputih Mataram, Dewan Guru, ahli gizi.

Eri Pramuji Spd menyampaikan terimakasih yang sebesar besarkan kepada Pemerintah khususnya Presiden RI Prabowo Subianto atas realisasi program Makan bergizi, dan diharapkan dengan adanya program ini siswa siswinya lebih sehat sehingga meningkatkan kualitas penangkapan pembelajaran bagi siswa siswinya.

” Saya selaku Kepala Sekola SDN 1 Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah khususnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas Pelaksanaan Program Makan Bergizi yang hari ini dilaksanakan di sekolahan Kami dan semoga bermanfaat untuk siswa siswi kami”

(red)