LBH BLEDEK DAMPINGI SETIYO PENUHI PANGGILAN KEJAKSAAN NEGERI,TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN DANA HIBAH KONI LAM-TENG 2022

LBH BLEDEK Dampingi Setyo Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2022
Lampung Tengah,
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK Agung Edi Handoko GW, S.H., dan Arman, S.H. mendampingi Setyo dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Senin (28/7/2025).
Kehadiran Setyo sebagai saksi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022.
Usai menjalani pemeriksaan, Setyo memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi secara rinci mengenai pembayaran vendor untuk kebutuhan KONI seperti jaket, sepatu, dan perlengkapan lainnya.
“Terkait dana KONI tahun 2022, saya klarifikasi bahwa pembayaran kepada vendor seperti jaket dan sepatu dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Dana tersebut digunakan oleh bendahara berinisial ES dan diketahui oleh Ketua KONI, saudara DN. Semuanya telah sesuai dengan laporan kami sebelumnya ke Polres Lampung Tengah,” ungkap Setyo.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak pernah menerima dana hibah sebesar Rp1,1 miliar dari KONI.
“Saya tidak pernah menerima dana dari KONI sebesar Rp1,1 miliar. Sebaliknya, saya justru menggunakan dana pribadi sebesar Rp348 juta untuk membayar vendor. Sampai hari ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh ES, yang diketahui juga oleh saudara DN,” tambahnya.
Setyo juga menduga bahwa dana KONI tersebut digunakan oleh ES dan DN untuk pembangunan proyek jalan dan fasilitas Puskesmas.
Sementara itu, kuasa hukum Setyo, Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum dalam pemeriksaan tersebut dan menyampaikan beberapa bukti kepada kejaksaan.
“Terkait pemeriksaan hari ini, kami mendampingi saudara Setyo dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2022. Kami juga menyampaikan indikasi kuat bahwa bendahara KONI, ES, dan Ketua KONI, DN, telah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi atau memperkaya pihak lain,” tegas Handoko.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti akurat berupa pengakuan dari ES yang diketahui DN, yang dijadikan dasar laporan ke Polres Lampung Tengah.
“Dari total dana hibah sebesar Rp1,1 miliar, klien kami Setyo malah menalangi Rp348 juta untuk kebutuhan KONI saat Porprov 2022 dengan dana pribadi. Sementara dana 1,1 M diduga digunakan oleh ES dan DN untuk proyek jalan, Puskesmas, dan kegiatan PORPROV,” ujar Handoko.
Menutup keterangannya, Handoko meminta Kejaksaan agar memperluas penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami minta Kejaksaan untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Klien kami, saudara Setyo, adalah korban dalam kasus ini,” pungkasnya.
( Team )