DPD IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) PROVINSI LAMPUNG MENGUTUK PERBUATAN DEBTCOLECTOR,PELAKU PENUSUKAN PENGACARA

DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)Propinsi Lampung MENGUTUK Perbuatan DEBTCOLLECTOR Pelaku Penusukan Advokat/Pengacara
Senin (23/2) pukul 16.40 WIB,Seorang advokat bernama Bastian Sori (40) diduga ditusuk oleh sekelompok debt ,collector atau ‘mata elang’ (matel) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut terjadi saat terjadi penarikan kendaraan. Hal ini memicu reaksi keras dari kalangan Advokat ataupun rekan sejawatnya.
Ketua DPD Propinsi Lampung Ikatan Penasehat Hukum Indonesia(IPHI) 1987 , Edi Dwi Nugroho, SH, MH, CLD mengutuk tindakan tersebut dan berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku serta mendalami Motifnya, terlebih korban adalah seorang Advokat/Pengacara yang merupakan bagian dari Penegak Hukum
“Saya mengutuk perbuatan penusukan terhadap rekan sejawat, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap yang di duga pelaku, apalagi korban adalah seorang Advokat/Pengacara yang jelas jelas merupakan salah satu pilar dari Penegak hukum di Indonesia”.
Lebih lanjut Edi mengingatkan kepada Lembaga Pembiayaan agar seyogyanya melakukan Penagihan terhadap debitur sesuai mekanisme Peraturan Perundangan yang berlaku, dan kemungkinan tindakan Penagihan dengan cara-cara Premanisme, penekanan diduga masih sering terjadi yang tidak terdeteks oleh hukum.
Ia menilai sering terjadinya hal hal seperti yang dialami korban mungkin karena kurang selektifnya Lembaga Pembiayaan dalam memberikan Kuasa kepada pihak ke tiga dan ini merupakan warning bagi pembiayaan untuk lebih ketat pengaturan dalam memberikan kuasa kepada pihak ketiga.
” Hal seperti ini sering terjadi kita melihat dan mendengar Peristiwa sebagaimana yang dialami oleh rekan sejawat kita yang kini menjadi korban dugaan penusukan yang dilakukan oleh oknum debcolektor, dan sering terjadinya penagihan dengan upaya penindasan, premanisme kemungkinan di sebabkan kurang selektifnya dari lembaga pembiayaan memilih pihak ketiga untuk membantu menagih debitur”.
Saya berharap agar pelaku di hukum seberat beratnya dan jika ada keterlibatan dari pihak Lembaga pembiayaan juga harus di proses hukum sesuai peraturan perundangan.
Tim red