PERKUMPULAN SOLIDARITAS ADVOKAT INDONESIA (SAI)TERBENTUK

Bandar Lampung, 6 Maret 2026,Ide Gagasan di bentuknya suatu Perkumpulan yang khusus membela kepentingan Para Advokat tercetus. Hal ini Merupakan Gagasan dari DEDI WIJAYA, SH, MH dan EDI DWI NUGROHO, SH, MH, CLD , keduanya adalah Advokat Pengacara di propinsi lampung serta gagasan ini di sambut oleh rekan rekan pengacara lainya seperti ENDI TRI WIBOWO, SH, RIMBUN SINURAT, SH, BOY F. A. S, SH, PUJI ASTUTI, SH serta para Advokat lainya sampai di bentuk group WA.

Saat di Konfirmasi, EDI DWI NUGROHO yang juga Merupakan Ketauan DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 Mengatakan Gagasan ini timbul dari adanya peristiwa akhir-akhir ini seperti Peristiwa Penganiayaan seorang Advokat oleh Oknum Debcolektor di Banten, dan Rekan kita di inisial HS jakarta yang saat ini di tahan karena menerima kuasa dari Pemberi Kuasa.,, dari sinilah saya dan Dedy Wijaya tergerak membentuk Perkumpulan ini dan mendapat sambutan dari rekan rekan Advokat lainya. Tujuan dibentuk nya Perkumpulan ini, Akan membela kepentingan hukum rekan rekan sejawat ketika sedang menjalankan Profesinya mendapat perlakuan Intimidasi dan atau di Kriminalisasi serta mempererat tali silaturahim antar sesama Advokat.

Dan di sisi lain Advokat/Pengacara Muda, Boy FAS SINURAT, SH, MH mengatakan bahwa gagasan ini adalah gagasan yang bagus dan benar benar saya tunggu, kita tidak membedakan dari organisasi mana, disini kita menyatukan pemikiran yang berbeda-beda, dimana ketika rekan kita sedang menjalankan Profesi mendapat Perlakuan Intimidasi dari pihak /Oknum disitu kita pasti hadir, dan saya yakin Rekan rekan Advokat sebagian besar sejalan dengan pemikiran saya. Kami mohon doanya dalam waktu dekat ini Perkumpulan Solidaritas Advokat Indonesia akan di daftarkan di kantor Notaris, dan berharap dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Red

DPD IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) PROVINSI LAMPUNG MENGUTUK PERBUATAN DEBTCOLECTOR,PELAKU PENUSUKAN PENGACARA

DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)Propinsi Lampung MENGUTUK Perbuatan DEBTCOLLECTOR Pelaku Penusukan Advokat/Pengacara

Senin (23/2) pukul 16.40 WIB,Seorang advokat bernama Bastian Sori (40) diduga ditusuk oleh sekelompok debt ,collector atau ‘mata elang’ (matel) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut terjadi saat terjadi penarikan kendaraan. Hal ini memicu reaksi keras dari kalangan Advokat ataupun rekan sejawatnya.
Ketua DPD Propinsi Lampung Ikatan Penasehat Hukum Indonesia(IPHI) 1987 , Edi Dwi Nugroho, SH, MH, CLD mengutuk tindakan tersebut dan berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku serta mendalami Motifnya, terlebih korban adalah seorang Advokat/Pengacara yang merupakan bagian dari Penegak Hukum

“Saya mengutuk perbuatan penusukan terhadap rekan sejawat, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap yang di duga pelaku, apalagi korban adalah seorang Advokat/Pengacara yang jelas jelas merupakan salah satu pilar dari Penegak hukum di Indonesia”.

Lebih lanjut Edi mengingatkan kepada Lembaga Pembiayaan agar seyogyanya melakukan Penagihan terhadap debitur sesuai mekanisme Peraturan Perundangan yang berlaku, dan kemungkinan tindakan Penagihan dengan cara-cara Premanisme, penekanan diduga masih sering terjadi yang tidak terdeteks oleh hukum.

Ia menilai sering terjadinya hal hal seperti yang dialami korban mungkin karena kurang selektifnya Lembaga Pembiayaan dalam memberikan Kuasa kepada pihak ke tiga dan ini merupakan warning bagi pembiayaan untuk lebih ketat pengaturan dalam memberikan kuasa kepada pihak ketiga.

” Hal seperti ini sering terjadi kita melihat dan mendengar Peristiwa sebagaimana yang dialami oleh rekan sejawat kita yang kini menjadi korban dugaan penusukan yang dilakukan oleh oknum debcolektor, dan sering terjadinya penagihan dengan upaya penindasan, premanisme kemungkinan di sebabkan kurang selektifnya dari lembaga pembiayaan memilih pihak ketiga untuk membantu menagih debitur”.

Saya berharap agar pelaku di hukum seberat beratnya dan jika ada keterlibatan dari pihak Lembaga pembiayaan juga harus di proses hukum sesuai peraturan perundangan.

Tim red

KETUA GRIBJAYA LAMTENG,DUKUNG AKSI TOLAK ARMADA BATUBARA DI BUKIT KEMUNING

Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Tengah Dukung Aksi Tolak Armada Batu Bara di Bukit Kemuning

Bandar Lampung — Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Tengah, Andriansyah, yang juga tokoh adat Terbanggi Besar, menyatakan dukungan penuh terhadap aksi penolakan armada angkutan batu bara yang melintas di jalan umum wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai perwakilan masyarakat Lampung Tengah, Andriansyah secara langsung menyambangi Posko GRIB Jaya Lampung Utara untuk memberikan dukungan moral kepada jajaran GRIB Jaya dan masyarakat setempat yang tengah melakukan aksi penolakan terhadap operasional truk batu bara di jalan umum.

Menurut Andriansyah, keberadaan armada batu bara yang melintasi jalan umum selama ini telah merugikan masyarakat, mengganggu kenyamanan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Aktivitas armada batu bara ini sangat mengganggu masyarakat saat beraktivitas dan sudah banyak memicu kecelakaan lalu lintas, terutama saat konvoi. Kondisi jalan yang bergelombang di sisi kiri membuat pengendara motor maupun mobil menjadi tidak stabil,” ujar Andriansyah.

Ia menegaskan, aksi yang dilakukan masyarakat dan ormas GRIB Jaya merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik.

“Saya mewakili masyarakat Lampung Tengah memberikan dukungan penuh dan berharap aksi mulia ini dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kami juga berharap Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah Provinsi Lampung dapat mendukung aksi ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan di ruas Jalan Lintas Sumatra, Bukit Kemuning, berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Aksi ini kami lakukan berlandaskan aturan dan Pergub. Ini murni menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga kami berharap seluruh pihak dapat mendukung agar kegiatan berjalan kondusif,” kata Herman.

Herman juga menyampaikan pentingnya dukungan lintas elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Kami sudah menyampaikan kepada tokoh pemuda Bukit Kemuning, termasuk saudara Arnol, agar seluruh elemen masyarakat saling mendukung. Baik tokoh pemuda, tokoh adat, masyarakat, maupun rekan-rekan dari PP dan Paku Banten, mari bersama-sama menjaga solidaritas dan ketertiban,” lanjutnya.

Terkait pengamanan, Herman meminta Aparat Penegak Hukum yang bertugas di lokasi aksi agar membantu menjaga ketertiban lalu lintas secara adil dan proporsional.

“Kami mohon kepada Polsek Bukit Kemuning untuk membantu ketertiban di jalan. Jangan sampai yang diawasi justru ormas yang menyampaikan aspirasi, sementara armada bermuatan batu bara yang menjadi persoalan keselamatan dibiarkan. Aksi ini justru dilakukan karena adanya aturan yang harus ditegakkan,” tegas Herman.

Ia menambahkan, dukungan dari seluruh instansi terkait seperti kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan sangat dibutuhkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat luas.

Red.BE BERSUARA

Eks Kadis PUTR Metro Menang Praperadilan

(Roby Kurniawan Saputra,Eks Kadis PUPR Metro)

Roby Kurniawan Saputra Eks Kadis PUTR Kota Metro Menang Praperadilan, Penahanan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.

Metro — Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini dapat bernapas lega, Robby Kurniawan Saputra ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP.

Pengadilan Negeri Kota Metro dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Robby Kurniawan Saputra, yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Robby Kurniawan Saputra dibebaskan dari tahanan.

Putusan ini disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Adv. Dede Setiawan,S.H.,M.H ,, Adv. Reky Rifiano R,S.H dan Adv. Bambang Irawan, S.H

(Tim Kuasa Hukum)

Dede Setiawan, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 29 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim Praperadilan.

“Alhamdulillah, permohonan Praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” ujar Dede, usai di wawancara awak media, Senin,29 September 2025.

“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Kronologi dan Dasar Hukum
Praperadilan diajukan oleh tim Kuasa Hukum Roby Kurniawan Saputra setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Metro.

Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai terdapat cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap nya.

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka. Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang juga dibatalkan sebab ketetapan dan keputusan lebih lanjut atas dibatalkan nya penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Dampak Putusan dan Harapan
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan Praperadilan.

Dede Setiawan berharap putusan ini bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara pidana, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan tetap terjamin.

“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif untuk APH dalam menangani suatu perkara pidana juga harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dimata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” kata dia.

Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

(Tim red)

Memaksakan kehendak Pelapor perkara 378 & 372 KUHP diduga mengintervensi proses Penyelidikan dan penyidikan di Polsek terbanggi besar

Memaksakan kehendak Pelapor perkara 378 & 372 KUHP diduga mengintervensi proses Penyelidikan dan penyidikan di Polsek terbanggi besar

Lampung Tengah BEI BERSUARA.id & Team kuasa hukum dari LBH BLEDEK yaitu Edi Dwi Nugroho, S.H, M.H, Agung Edi Handoko GW, S.H dan Arman, S.H, dalam hal ini sangat Menyayangkan atas dugaan intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh saudara Doddy Sanjaya terhadap saudari Sri Lestari di Polsek terbanggi besar

Dalam kesehariannya klien kami SL dan DS serta kekasihnya DS sudah saling mengenal cukup lama dan berteman dengan baik selama tinggal di kosan bahkan menjadi Partner dalam jasa yang diduga aplikasi hijau

Awal kejadian pada tanggal 30 juli 2025 di kosan SL menerima tamu yang mengaku bernama Indra dari aplikasi hijau, yang pada waktu itu diketahui juga oleh DS dan kekasihnya, setelah terjadi transaksi di kamar kost, SL ternyata di janjikan untuk dibayar setelah mengantarkan tamu tersebut ke RM Ferry dengan alasan uangnya masih di mobil yang di parkir di sana dan akhirnya SL meminjam Motor milik kekasihnya DS yang kemudian di pinjamkan oleh saudara DS setelah Sampai RM Ferry si Indra hanya lewat saja dan mengajak ke rumah nya dengan alasan akan mengambil ganti baju dan uang di rumahnya setelah Sampai dirumah yang di maksud si indra turun dan pura pura ke samping rumah dan setelahnya dia kembali menemui SL serta berkata pinjam motornya sebentar untuk mengambil kunci rumah sama ibunya karena lagi rewang di rumah tetangga yang lagi hajatan, lalu SL diminta untuk turun namun setelah menunggu lama indra tidak kunjung datang dan kembali

Akhirnya SL curiga merasa di tipu dan menanyakan ke rumah tetangga ditempat SL diturunkan apakah benar ini rumah Indra kata tetangga disini tidak ada orang yang bernama Indra

Dan pada saat itu SL baru menyadari bahwa dia telah di tipu dan digelapkan oleh indra dimana motor yang di pinjamnya tadi dari saudara DS dan atas bentuk tanggung jawab SL menemui DS beserta kekasihnya untuk membuat laporan penipuan dan penggelapan yang di lakukan olah tamu yang mengaku bernama Indra tersebut

Di dalam kitab undang undang Hukum Pidana, kami sebagai penasehat hukum SL melihat bahwa saudari SL saat kejadian itu adalah sebagai korban dan apabila saudari SL mau dijadikan tersangka harus ada dasar yang jelas dong disini kita bicara tentang hukum bukan asumsi, Imbuh Handoko

Kami sangat mengapresiasi atas kinerja pihak penyidik Polsek terbanggi besar karena dapat bertindak tegak lurus dan sportif atas tindakan yang di duga mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.

Red.

PERESMIAN DAPUR MBG KAMPUNG PURNAMA TUNGGAL,KECAMATAN WAYPENGUBUAN,LAMPUNG TENGAH

Lampung tengah

Hari ini, Pemerintah Daerah Lampung Tengah bersama masyarakat,dan Pihak mitra BGN “Ana Maria” beserta tim sebagai mitra atau pihak pengelola dapur MBG, secara resmi meluncurkan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Peresmian dapur MBG ini menjadi langkah awal dalam memastikan anak-anak sekolah di wilayah tersebut mendapatkan asupan makanan sehat dan bergizi setiap harinya. Tidak hanya sekadar peresmian, program ini langsung berjalan dengan baik. Sejak pagi tadi, makanan bergizi sudah mulai disalurkan ke sekolah-sekolah yang menjadi sasaran program.

Kehadiran dapur MBG disambut antusias oleh para orang tua dan tenaga pendidik, karena selain meringankan beban keluarga, program ini juga mendukung peningkatan kualitas belajar peserta didik. Dengan gizi yang terpenuhi, anak-anak diharapkan lebih sehat, aktif, dan berprestasi.

Selain itu, dapur MBG di Kampung Purnama Tunggal juga melibatkan masyarakat sekitar, mulai dari petani, pedagang, hingga UMKM lokal, dalam penyediaan bahan pangan. Hal ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah sekaligus memperkuat semangat gotong royong.

Dengan adanya program ini, Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk mencetak generasi unggul melalui pangan yang sehat dan bergizi.

(red)

Masyarakat RT10 Bandarjaya Timur Antusias Memeriahkan HUT RI ke-80

LAMPUNG TENGAH, BE-BERSUARA.ID – Semangat kemerdekaan telah menyala-nyala di lingkungan RT 10 RW 03, Bandaraya Timur, Lampung Tengah. Masyarakat setempat menunjukkan antusiasme yang luar biasa dalam menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-80 pada tahun 2025. Rangkaian acara kemerdekaan digelar meriah selama sepekan, dari 17 hingga 24 Agustus 2025.
Acara puncak peringatan 17 Agustus dimulai dengan upacara bendera yang khidmat yang dilaksanakan pada pukul 06.30 WIB. Usai upacara, beragam perlombaan seru segera digelar untuk memompa semangat kebersamaan dan kegembiraan warga.
Ketua Panitia, Bapak Agus, bersama para muda-mudi SAPEN (Satuan Penengahan) telah menyusun sederet lomba yang menarik untuk semua kalangan, mulai dari anak-anak, ibu-ibu, bapak-bapak, hingga para pemuda.

Rangkaian Perlombaan Seru Seminggu Penuh

Kegiatan perlombaan dibagi dalam beberapa hari untuk memaksimalkan partisipasi warga.
Berikut daftar lengkapnya:
17 Agustus 2025:
Lomba Mewarnai
Lomba Lari Bendera
Lomba Balap Kelereng
Lomba Karet Tepung
Lomba Cukurukuk
Lomba Makeup Tutup Mata

18 Agustus 2025:
Senam dan Doorprize
Lomba Joget Balon
Lomba Estafet Air
Terung Guling Kardus (Terguling-guling dalam kardus)
Tuyul Racing (Lomba merangkak)
Futsal (Ibu-ibu vs Muda-Mudi) pada malam hari

22 Agustus 2025:
Estafet Tepung
Sambung Lirik Lagu
Karaoke untuk Umum (malam hari)

23 Agustus 2025:
Panjat Pinang
Tarik Tambang
Lomba Gapé (Gaple/Domino)
Malam Pembagian Hadiah

24 Agustus 2025:
Karnaval (pagi hari)
Hiburan Rakyat (malam hari)


Dukungan Tokoh Masyarakat dan Sponsor

Semangat gotong royong menjadi kunci suksesnya acara ini. Seluruh hadiah untuk para pemenang lomba diperoleh dari swadaya masyarakat dan sponsori dari dermawan setempat, Bapak Hasan Basari.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting masyarakat, seperti Tokoh masyarakat Bapak Sudarmi, Tokoh Pemuda Nurdiansyah, S.H., serta Ibu Ketua RT setempat, Ibu Ani.
Ibu Ani, dalam keterangannya kepada awak media BE-BERSUARA.ID, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas antusiasme warga.

“Alhamdulillah, perlombaan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dengan sangat meriah, mulai dari ibu-ibu, bapak-bapak, muda-mudi, hingga anak-anak. Acara ini bukan sekadar perlombaan, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga,” ujarnya.


Lebih lanjut, beliau berharap semangat kemerdekaan ini dapat terus terpelihara.
“Kita berharap acara ini bisa mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Semoga mereka ditempatkan di sisi Allah SWT, aamiin. Semoga tahun depan bisa lebih meriah lagi,” pungkasnya.

Dari pantauan BE-BERSUARA.ID, suasana lapangan RT 10 dipenuhi dengan gelak tawa, sorak-sorai, dan semangat sportivitas. Rangkaian acara HUT RI ke-80 ini berhasil menciptakan kenangan indah dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
(Redaksi)

Merah Putih Untuk Negeri, Direktorat Intelkam Polda Lampung Bagikan Bendera ke Pengendara

Lampung Selatan, 6 Agustus 2025 – MEDIA BE_BERSUARA.ID – suara rakyat adalah suara ke adilan, Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme menyambut HUT RI ke-80, Direktorat Intelkam Polda Lampung membagikan bendera merah putih kepada pengendara di sekitar Jalan Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kec. Jati Agung, Lampung Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menanamkan rasa cinta tanah air.

Semangat Nasionalisme di Hari Kemerdekaan

Kombes Pol Efrizal, S.I.K., M.M, Direktur Intelkam Polda Lampung, menyampaikan bahwa pembagian bendera ini merupakan bentuk dorongan kepada masyarakat untuk turut serta memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Mari kita kibarkan bendera merah putih tidak hanya di rumah, tetapi juga di kendaraan sebagai wujud kecintaan kita kepada NKRI,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengingat jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.

Ajakan untuk Masyarakat

Polda Lampung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera di rumah dan lingkungan masing-masing.

“Dengan mengibarkan bendera Merah Putih, kita turut menghormati perjuangan para pahlawan dan memperkuat persatuan bangsa,” tutup Efrizal.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari pengendara yang melintas dan diharapkan dapat memicu semangat patriotisme di tengah masyarakat.
(Redaksi&patners)

POLSEK SEPUTIH SURABAYA GREBEK PESTA SABU

Polsek Seputih Surabaya Grebek Pesta Sabu, 4 Pria Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat siang (1/8/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, 4 pria diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga digunakan untuk pesta sabu di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni:
1. SO alias Kuntet (40), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya – pemilik rumah tempat pesta sabu berlangsung.

2.  ME (21), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya.

3. RI (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya.

4.  OS (26), warga Kampung Bina Karya Jaya, Kec. Putra Rumbia, Kab. Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait ada adanya aktivitas mencurigakan di rumah SO.

“Setelah kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan empat orang pria di dalam rumah tersebut. Mereka diduga baru saja mengonsumsi sabu. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (2/8/25).

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu sisa pakai, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pirek kaca, 2 korek api gas, 1 sumbu api, 1 skop, dan 1 dompet merah.

“Kini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang sangat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah turut peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini membuktikan bahwa kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah Kapolsek.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

(Red)

POLDA LAMPUNG UNGKAP PEMBUNUHAN BERENCANA DI NATAR LAMPUNG SELATAN

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat(1/8/2025)

Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.

Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.

Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.

Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.

Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas.

Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan.

(Red)