
Bandar Lampung, 6 Maret 2026,Ide Gagasan di bentuknya suatu Perkumpulan yang khusus membela kepentingan Para Advokat tercetus. Hal ini Merupakan Gagasan dari DEDI WIJAYA, SH, MH dan EDI DWI NUGROHO, SH, MH, CLD , keduanya adalah Advokat Pengacara di propinsi lampung serta gagasan ini di sambut oleh rekan rekan pengacara lainya seperti ENDI TRI WIBOWO, SH, RIMBUN SINURAT, SH, BOY F. A. S, SH, PUJI ASTUTI, SH serta para Advokat lainya sampai di bentuk group WA.
Saat di Konfirmasi, EDI DWI NUGROHO yang juga Merupakan Ketauan DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 Mengatakan Gagasan ini timbul dari adanya peristiwa akhir-akhir ini seperti Peristiwa Penganiayaan seorang Advokat oleh Oknum Debcolektor di Banten, dan Rekan kita di inisial HS jakarta yang saat ini di tahan karena menerima kuasa dari Pemberi Kuasa.,, dari sinilah saya dan Dedy Wijaya tergerak membentuk Perkumpulan ini dan mendapat sambutan dari rekan rekan Advokat lainya. Tujuan dibentuk nya Perkumpulan ini, Akan membela kepentingan hukum rekan rekan sejawat ketika sedang menjalankan Profesinya mendapat perlakuan Intimidasi dan atau di Kriminalisasi serta mempererat tali silaturahim antar sesama Advokat.
Dan di sisi lain Advokat/Pengacara Muda, Boy FAS SINURAT, SH, MH mengatakan bahwa gagasan ini adalah gagasan yang bagus dan benar benar saya tunggu, kita tidak membedakan dari organisasi mana, disini kita menyatukan pemikiran yang berbeda-beda, dimana ketika rekan kita sedang menjalankan Profesi mendapat Perlakuan Intimidasi dari pihak /Oknum disitu kita pasti hadir, dan saya yakin Rekan rekan Advokat sebagian besar sejalan dengan pemikiran saya. Kami mohon doanya dalam waktu dekat ini Perkumpulan Solidaritas Advokat Indonesia akan di daftarkan di kantor Notaris, dan berharap dapat berjalan lancar sesuai harapan.
Red